Quick Response Code Indonesian Standard atau yang disingkat QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code, pertama diluncurkan oleh Bank Indonesia pada 17 Agustus 2019.
Video Penjelasan QRIS
Limit Transaksi QRIS
- Sesuai dengan keterangan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, nominal QRIS dibatasi paling banyak sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) per transaksi.
- Bagi klien yang ingin melakukan pembayaran dengan total tagihan diatas Rp2.000.000,- dimohon untuk memilih opsi pembayaran yang lain.
0 Komentar