Kepada Rekan DeDoHo,
Kami ingin menginformasikan update kebijakan baru pendaftaran nama domain Indonesia dari PANDI untuk ekstensi .web.id dan .co.id yang berlaku mulai tanggal 30 September 2024, dimohon untuk para Reseller Domain Indonesia untuk memperbarui informasi ini dan meneruskannya ke pengguna akhir Anda.
Perubahan Persyaratan Ekstensi .WEB.ID
Persyaratan lama:
Selain verifikasi kepemilikan email, juga membutuhkan verifikasi KTP Republik Indonesia.
Selain verifikasi kepemilikan email, juga membutuhkan verifikasi KTP Republik Indonesia.
Persyaratan baru:
Cukup melakukan verifikasi kepemilikan email.
Perubahan Persyaratan Ekstensi .CO.ID
Persyaratan lama:
- KTP Republik Indonesia.
- SIUP/TDP/AKTA/Surat Izin yang setara.
- Sertifikat Kepemilikan Merk (bila ada).
Persyaratan baru:
- e-KTP (KTP elektronik) atau Paspor atau SIM atau KITAS atau KITAP.
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
Lampiran Kebijakan Baru
Kebijakan terbaru PANDI juga dapat Anda lihat dan pelajari melalui unduhan pranala dibawah ini, khususnya pada poin 8.1 dan 8.9.
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
0 Komentar